Makalah Aqiqah dan Qurban
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah
yang telah memberikan kami kelancaran sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni
Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini memuat
tentang “Aqiqah dan Qurban” walaupun makalah ini kurang sempurna dan memerlukan
perbaikan, tapi kami berusaha membuat makalah ini menjadi sempurna dan
bermanfaat bagi pembaca. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang “Aqiqah dan Qurban”, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari
berbagai sumber.
Semoga makalah ini
dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada para pembaca. Kami tahu
makalah ini jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami meminta kritik dan
saran dari para pembaca agar makalah ini dapat kami perbaiki.
Penyusun juga
mengucapkan banyak terima kasih kepada guru PAI yakni bapak H. Jaya Sumitra
yang telah membimbing penyusun agar dapat membuat makalah ini.
18 september
2016
Ciawi, Bogor
Penyusun
Daftar Isi
Kata
pengantar.........................................................................1
Daftar isi...................................................................................2
BAB 1( pendahuluan
).............................................................3
a)
Latar
belakang..................................................................3
b)
Tujuan
penulisan..............................................................4
BAB 2 ( pembahasan ).............................................................5
a) Ketentuan
ajaran islam tentang qurban............................5
b) Ketentuan
ajaran islam tentang aqiqah..........................11
BAB 3 ( penutup )..................................................................15
a) Kesimpulan....................................................................15
BAB 1
PENDAHULUAN
A
. LATAR BELAKANG
Ibadah Qurban adalah
ibadah yang diperintahkan olah Allah SWT Karena berqurban adalah salah satu
bentuk kenyataan rasa syukur kita atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.
Jadi, bagi orang yang mampu, maka diwajibkan untuk berqurban.
Ibadah qurban hanya
dibatasi empat hari yaitu pada hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 dzulhijjah
dan hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah.
Ibadah qurban memiliki banyak
hikmah diantaranya dapat merajut jalinan kebahagiaan kepada fakir dan miskin,
dengan membagikan daging qurban, menyadarkan manusia bahwa hidup ini penuh
pengorbanan, memupuk solidaritas terhadap sesama manusia dan masih banyak lagi.
Ibadah aqiqah adalah
penyembelihan hewan pada hari ketujuh, dan empat belassang anak lahir. Aqiqah
juga dapat dilaksanakan pada saat anak itu dewasa. Menyembelih hewan aqiqah
hukumnya sunnah muakkad.
Ibadah aqiqah mengandung
banyak sekali hikmah dan manfaat, diantaranya adalah merupakan ungkapan rasa
syukur kepada Allah SWT atas kehadiran seorang anak, dapat menumbuhkan jalinan
kasih dan sikap hormat anak kepada orang tunya.
B . TUJUAN PENULISAN
·
Mengetahui apa
yang dimaksud dengan qurban.
·
Mengetahui hukum
berqurban.
·
Mengetahui cara
pembagian daging qurban.
·
Mengetahui dalil
tentang qurban dan hadistnya.
·
Mengetahui hewan
apa saja yang boleh dijadikan qurban.
·
Mengetahui
manfaat berqurban.
·
Mengetahui kapan
pelaksanaan berquban yang baik menurut syariat islam.
·
Mengetahui
hikmah berqurban.
·
Mengetahui
pengertian aqiqah.
·
Mengetahui hukum
dan waktu aqiqah.
·
Mengetahui
dalil-dalil tentang aqiqah.
·
Mengetahui kapan
pelaksaan aqiqah yang baik menurut syariat islam.
·
Mengetahui
syarat apa saja untuk beraqiqah.
·
Mengetahui
manfaat aqiqah.
·
Mengetahui
hikmah aqiqah.
BAB 2
PEMBAHASAN
A . KETENTUAN AJARAN ISLAM TENTANG QURBAN
1 . PENGERTIAN
Qurban menurut bahasa
berasal dari bahasa arab, yaitu “al-udhiyah”diambil dari kata “adh-ha” yang
bermakna: permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini
sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya
matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun
al-udhiyah/qurban menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang
ternak berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang
disembelih pada hari raya idul adha dan hari tasyrik.
“sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat
yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu, dan berqurbanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (Q.S.
Al-Kautsar: 1-3)
Qurban merupakan salah satu ibadah yang asal
muasalnya dari kisah nabi Ibrahim a.s. dan nabi Isma’il a.s. , hal ini
diabadikan oleh Allah SWT dalam
Al-qur’an:
“maka tatkala anak itu sampai(pada umur sanggup)
berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu !’
ia menjawab: ‘hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya
Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan
Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya).
Dan kami panggillah dia: ‘hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan
mimpi itu sesungguhnya demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang
berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan kami
tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Q. S. Ash-shaaffat/37:
102-107).
2 . HUKUM QURBAN
Hukum qurban menurut
Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Sedangkan hukum menyembelih
qurban menurut madzhab imam syafi’i dan
jumhur ulama adalah sunnah yang sangat diharapkan dan dikukuhkan. Dan sunnah
disini ada 2 macam :
1) Sunnah
‘ainiyah, yaitu : sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2) Sunnah
kifayah, yaitu : sunnah yang dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih
1 atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada dirumah.
Terkait dasar
pensyariatan qurban, menurut ulama adalah Al-qur’an, As-sunnah dan Ijma’ul ummah. Diantaranya
adalah surah Al-kautsar ayat 2:
“maka dirikanlah sholat karena tuhanmu, dan
berkorbanlah.”
Maksud sholat dalam
ayat tersebut adalah sholat ‘Ied (hari raya) dan sembelihlah (hewan)
sembelihan. Diantaranya lagi, adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan
dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya
dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir, dan
meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya.”
3 . WAKTU MENYEMBELIH QURBAN
Sebaik-baik
waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah sholat idul adha dan khutbah di
hari idul adha. Sabda Rasulullah SAW :
“barabgsiapa menyembelih qurban sebelum sholat idul
adha (10 zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan
barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat idul adha dan dua khutbahnya,
maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah
sesuai dengan sunnah (ketentuan) islam.” (H.R. Bukhari)
4 . MACAM-MACAM BINATANG YANG BOLEH DIJADIKAN QURBAN
· Unta,
diperkirakan umurnya 5-6 tahun
· Sapi
atau kerbau, diperkirakan umurnya 2 tahun keatas
· Kambing
atau domba dengan berbagai macam-macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1-2 tahun
“dan bagi tiap-tiap umat telah aku syariatkan
mansak, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzekikan Allah kepada mereka. (Al-hajj:34).
5 . SIFAT-SIFAT BINATANG YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN
QURBAN
· Hewan
yang bermata sebelah / buta
· Hewah
yang pincang kakinya
· Hewan
yang sangat kurus karena penyakit
· Hewan
yang memiliki penyakit parah
“dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyaullahu ‘anhuma, ia
berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di
tengah-tengah kami dan berkata, ‘ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada
hewan qurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan
tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat
kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersumsum.’” (dikeluarkan oleh
yang lima {empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad}. Dishahihkan
oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
6 . CARA MEMBAGI DAGING QURBAN
Pemilik
hewan qurban berhak mendapatkan daging qurban dan memakannya. Hal ini
berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri:
“... maka makanlah sebagian daripadanya dan
(sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
(Q.S. Al-Hajj/22:28)
Syaikh
sayyid sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:
“si pemilik hewan qurban diperbolehkan makan bagian
yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh
menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Adapula yang mengatakan dia
boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi 3
bagian, untuknya adalah sepertiga.”
7 . HIKMAH QURBAN
1. Kebaikan
dari setiap helai bulu hewan qurban.
2. Berqurban
adalah ciri keislaman seseorang.
3. Ibadah
qurban adalah salah satu ibadah yang paling baik.
4. Berqurban
membawa misi kepedulian kepada sesama, menggembirakan kaum dhuafa.
5. Berqurban
adalah ibadah yang paling utama.
6. Berqurban
adalah sebagian dari syiar agama islam.
7. Mengenang
ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim.
B
. KETENTUAN AJARAN ISLAM TENTANG AQIQAH
1 . PENGERTIAN
Aqiqah menurut bahasa artinya memotong.
Pada asalnya ialah rambut yang tumbuh dikepala bayi ketika bayi tersebut keluar
dari rahim ibunya, karena itu rambut tersebut harus dipotong (dicukur). Adapun
menurut istilah hukum syara’ aqiqah adalah penyembelihan hewan tertentu untuk
kepentingan anak, pada saat mencukur dan pemberian nama anak itu.
Secara
umum aqiqah adalah menyembelih binatang pada hari ketujuh, keempat belas dn
kedua puluh satu dari kelahiran anak. aqiqah dibarengi dengan pemberian nama
dan pemotongan anak tersebut.
Hadist Nabi Muhammad SAW menyebutkan:
“Dari samurah, sesungguhnya Rasulullah SAW telah
bersabda: ‘Tiap-tiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih
aqiqah itu untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”(HR.
Ahmad dan Imam Empat)
2 . HUKUM AQIQAH
Aqiqah hukumnya sunnah muakkad yaitu
sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua atau orang yang mempunyai
kewajiban menanggung nafkah si anak. Aqiqah dilaksanakan satu kali dalam seumur
hidup. Apabila disaat kecil belum melalsanakan aqiqah karena belum kuasa, maka
aqiqah dapat dilaksanakan setelah dewasa, karena saat itu dia sudah dapat
dikatakan mampu dalam melaksanakan aqiqah.
3 . TATA CARA
PELAKSANAKAN AQIQAH
Syarat dan tata cara pemotongan hewan
yang sah sebagai aqiqah juga sama dengan syarat hewan yang sah sebagai qurban.
Jumlahnya sesuai dengan hadist Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh tirmidzi
dan Ibnu Majah adalah untuk laki-laki dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan
satu ekor.
Tata
cara pemotongan hewan aqiqah:
1. Membaca
basmalah.
2. Membaca
shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Membaca
takbir.
4. Membaca
doa aqiqah.
5. Hewan
aqiqah dihadapkan kearah kiblat.
6. Menggunakan
alat pemotong yang tajam, agar cepat mati.
4. JENIS DAN SYARAT HEWAN AQIQAH
A. Jenis
hewan yang sah untuk aqiqah adalah sebagai berikut:
1. Unta
yang telah berumur 5 tahun.
2. Sapi
yang telah berumur 2 tahun.
3. Kambing
yang sudah berumur 1 tahun.
4. Domba
atau biri-biri yang sudah berumur satu tahun atau telah lepas giginya, sesudah
berumur 6 bulan atau disebut dhan.
B. Syaratnya :
Hewan yang dalam keadaan baik, yaitu matanya tidak
buta sebelah, tidak pincang kakinya, tidak berpenyakit, tidak kurus, tidak
terlalu tua, tidak dalam keadaan hamil atau baru melahirkan, sebagaimana hadist
Rasulullah SAW yang artinya “bahwasanya Rasulullah SAW, memerintahkan
orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang
umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing. (HR. Tirmidzi)
5 . MANFAAT AQIQAH
1. Merupakan
perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.
2. Diharapkan
akan menambah erat jalinan kasih sayang, sikap hormat seorang anak kepada kedua
orang tuanya.
3. Menyuburkan
hubungan yang baik terhadap sesama tetangga dan saudara.
4. Menumbuhkan
dan meningkatkan kesadaran dalam beragama dan bermasyarakat.
5. Sebagai
pelajaran bagi orang tua, bahwa harus bertanggung jawab dalam membesarkan anak.
6. Mengorganisasikan
pembagian daging aqiqah. Pembagian daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin
setelah dimasak terlebih dahulu.
6 . HIKMAH AQIQAH
1. Menghidupkan
sunnah nabi Muhammad SAW.
2. Terlindung
dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak.
3. Aqiqah
merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya
kelak pada hari perhitungan.
4. Merupakan
bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT sekaligus sebagai wujud rasa
syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah SWT dengan lahirnya sang anak.
5. Aqiqah
sebagai sarana menapakkkan rasa gembira dalam melasanakan syari’at islam &
bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada
hari kiamat.
BAB
3
PENUTUP
A . KESIMPULAN
Qurban
adalah menyembelih hewan pada hari Raya Idul Adha yakni pada tanggal 10
dzulhijjah dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah. Ibadah
berqurban adalah tujuan kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan
yang diqurbankan juga harus cukup umurnya, tidak boleh cacat, harus dalam
keadaan yang baik dan sehat. Salah satu manfaat berqurban yaitu memberikan
kesenangan kepada fakir miskin dengan memberikan daging qurban, walaupun tidak
terlalu banyak.
Aqiqah
adalah menyembelih hewan (kambing) pada hari ketujuh, empat belas, ataupun dua
puluh satu setelah kelahiran anak. Hukumnya adalah sunnah muakkad, bagi orang
tua yang telah dianugerahi seorang anak. Hewan (kambing) untuk seorang anak
laki-laki maka kambingnya harus dua, sedangkan utuk seorang anak perempuan maka
kambingnya satu.
Comments
Post a Comment